Sebagai salah satu acuan untuk perlindungan konsumen di Tanah Air, Pemerintah dari jauh-jauh waktu telah membuat sebuah standar layak atau tidaknya sebuah produk yang beredar di Tanah Air. Standar ini berdasarkan penilaian dari berbagai sisi terhadap produk yang bersangkutan.
STANDAR adalah sebuah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan yang termasuk didalamnya tatacara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait dengan memperhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pengalaman, perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
Sedangkan Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah standar yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia (dalam hal ini Badan Standardisasi Nasional) dan Berlaku secara Nasional terhadap seluruh barang beredar di Tanah Air.
Sampai saat ini jumlah SNI telah mencapai 6520 judul dan sebanyak 84 produk sudah diberlakukan SNI-Wajibnya. SNI-Wajib diberlakukan oleh menteri teknis sesuai dengan lingkup binaannya, seperti contoh untuk produk helm, ban, baja, semen, pupuk, tepung terigu dll. oleh Menteri Perindustrian. Sedangkan untuk produk kipas angin, saklar, MCB, tusuk kontak dan kotak kontak, perlengkapan kendali lampu, pemutus sirkit arus oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dengan SNI, produsen paham akan kepastian batas mutu atau kualitas yang diterima pasar, sedangkan konsumen memperoleh kepastian kualitas dan keamanan produk, sehingga publik dilindungi dari segi keamanan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungannya.
SPB: Surat Pendaftaran Barang adalah dokumen pendaftaran barang hasil verifikasi kesesuaian mutu yang diterbitkan oleh Pusat Pengawasan Mutu Barang, sebagai lampiran PIB saat pengeluaran barang dari kawasan pabean. Dalam dokumen SPB terdapat Nomor Pendaftaran Barang (NPB).
NPB: Nomor Pendaftaran Barang diberikan terhadap barang impor yang SNI-nya telah diberlakukan secara wajib guna ketertelusuran penerapan pengawasan mutu barang impor. NPB digunakan sebagai dasar pengawasan barang beredar (market surveilance). Baca selengkapnya disini: STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI).
Akhir-akhir ini Pemerintah semakin giat dalam mengkampanyekan sebuah program edukasi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen bagi masyarakat di Tanah Air. Tentu saja selain untuk perlindungan konsumen itu sendiri sosialisasi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas produk-produk yang dihasilkan oleh para produsen dalam negeri. Sehingga tidak ada alasan lagi bagi konsumen dalam negeri untuk tidak mencintai produk-produk negerinya sendiri.
Sebenarnya jika kita telusuri semakin dalam arti dan manfaat menjadi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen ini akan semakin meluas. Dan tentu saja berujung pada semakin makmurnya masyarakat di Tanah Air. Inilah yang disadari Pemerintah kita sehingga untuk menjadikan masyarakat sebagai Konsumen Cerdas ini saat ini sedang giat dikampanyekan melalui berbagai media dan dengan sasaran semua kalangan.
STANDAR adalah sebuah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan yang termasuk didalamnya tatacara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait dengan memperhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pengalaman, perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
Sedangkan Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah standar yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia (dalam hal ini Badan Standardisasi Nasional) dan Berlaku secara Nasional terhadap seluruh barang beredar di Tanah Air.
Sampai saat ini jumlah SNI telah mencapai 6520 judul dan sebanyak 84 produk sudah diberlakukan SNI-Wajibnya. SNI-Wajib diberlakukan oleh menteri teknis sesuai dengan lingkup binaannya, seperti contoh untuk produk helm, ban, baja, semen, pupuk, tepung terigu dll. oleh Menteri Perindustrian. Sedangkan untuk produk kipas angin, saklar, MCB, tusuk kontak dan kotak kontak, perlengkapan kendali lampu, pemutus sirkit arus oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dengan SNI, produsen paham akan kepastian batas mutu atau kualitas yang diterima pasar, sedangkan konsumen memperoleh kepastian kualitas dan keamanan produk, sehingga publik dilindungi dari segi keamanan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungannya.
SPB: Surat Pendaftaran Barang adalah dokumen pendaftaran barang hasil verifikasi kesesuaian mutu yang diterbitkan oleh Pusat Pengawasan Mutu Barang, sebagai lampiran PIB saat pengeluaran barang dari kawasan pabean. Dalam dokumen SPB terdapat Nomor Pendaftaran Barang (NPB).
NPB: Nomor Pendaftaran Barang diberikan terhadap barang impor yang SNI-nya telah diberlakukan secara wajib guna ketertelusuran penerapan pengawasan mutu barang impor. NPB digunakan sebagai dasar pengawasan barang beredar (market surveilance). Baca selengkapnya disini: STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI).
Akhir-akhir ini Pemerintah semakin giat dalam mengkampanyekan sebuah program edukasi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen bagi masyarakat di Tanah Air. Tentu saja selain untuk perlindungan konsumen itu sendiri sosialisasi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas produk-produk yang dihasilkan oleh para produsen dalam negeri. Sehingga tidak ada alasan lagi bagi konsumen dalam negeri untuk tidak mencintai produk-produk negerinya sendiri.
Sebenarnya jika kita telusuri semakin dalam arti dan manfaat menjadi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen ini akan semakin meluas. Dan tentu saja berujung pada semakin makmurnya masyarakat di Tanah Air. Inilah yang disadari Pemerintah kita sehingga untuk menjadikan masyarakat sebagai Konsumen Cerdas ini saat ini sedang giat dikampanyekan melalui berbagai media dan dengan sasaran semua kalangan.
thanks infonya gan :)
BalasHapusmasih dalam rangka konsumen cerdas dan perlindungan konsumen ya? hehe, sukses :)