Langsung saja, kali ini Go Bisnis Online kembali akan mengulas tentang Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen. Berdasarkan survei Badan Perlindungan Konsumen Nasional 2010, baru
sekitar 38% konsumen Indonesia yang mengetahui bahwa mereka punya hak,
dan hanya sekitar 11% yang mengetahui bahwa hak tersebut dilindungi oleh
undang-undang. Dengan menyadari akan pentingnya arti dari Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen ini, Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (DJSPK/http://ditjenspk.kemendag.go.id) yang dinaungi Departemen Kementrian Perdagangan Republik Indonesia, sedang aktif mensosialisasikan Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen ini kepada masyarakat luas di Tanah Air. Tujuan utama dari program edukasi ini adalah untuk menjadikan masyarakat sebagai Konsumen
yang Cerdas yang Paham Terhadap Perlindungan Konsumen, yaitu Konsumen
yang Teliti, Kritis serta Paham terhadap Hak dan Kewajiban Moral sebagai
Konsumen yang Baik.
Untuk menjadi konsumen cerdas sebenarnya tidaklah terlalu rumit untuk diwujudkan. Beberapa kiat yang selalu disosialisasikan Kementerian Perdagangan berikut ini setidaknya bisa menjadi pegangan untuk kita selaku konsumen:
Disamping itu, sebagai konsumen cerdas kita juga harus tahu bahwa konsumen mempunyai hak dan kewajiban yang dilindungi oleh Undang-undang serta mengetahui akses ke lembaga Perlindungan Konsumen untuk memperjuangkan hak-hak sebagai konsumen. Dengan mengetahui hal tersebut, setidaknya akan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melindungi diri dan lingkungannya dari berbagai kemungkinan yang tidak diharapkan.
Berikut beberapa Hak Konsumen seperti yang seringkali disosialisasikan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan:
Seperti yang telah disebutkan diatas, disamping mempunyai hak, kita juga mempunyai kewajiban sebagai konsumen, berikut diantaranya:
Dan untuk mendapatkan hak-hak sebagai konsumen, berikut ada beberapa Tempat Pengaduan yang dapat ditentukan secara kondisional:
1. PELAKU USAHA, adalah langkah awal yang harus ditempuh untuk menyelesaikan dengan jalan damai.
2. LPKSM, (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat), jika:
4. PEMERINTAH,
Sejalan dengan itu, dalam Perlindungan Konsumen ini Pemerintah telah membuat regulasi atau payung hukum, dan secara rutin Pemerintah juga melakukan pengawasan terhadap barang beredar. Namun tanpa dukungan nyata dari konsumen di Tanah Air, payung hukum yang telah ditetapkan Pemerintah tersebut tidaklah akan efektif. Karena itu, sebagai konsumen cerdas, kita juga harus aktif berpartisipasi untuk bersikap kritis dalam membantu Pemerintah untuk melakukan pengawasan serta ikut mendukung penegakan hukum seperti yang telah ditetapkan dalam perundang-undangan.
Disamping itu, kata Wakil Menteri Perdagangan, "Pengawasan tersebut juga dilakukan untuk mendorong peningkatan produksi dan penggunaan produk dalam negeri serta mencegah distorsi pasar dari peredaran produk impor yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"
Sementara itu, hal senada juga diungkapkan Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nus Nuzulia Ishak. Menurutnya, peran pengawasan Pemerintah dalam mengatur barang beredar dan jasa senantiasa dilakukan agar kualitas Perlindungan Konsumen semakin meningkat. Saat ini saja masih banyak barang dan jasa yang beredar di masyarakat yang menyalahi aturan Pemerintah.
Berikut ini adalah beberapa temuan Pemerintah dalam pengawasan produk beredar:
Adapun langkah-langkah yang telah diambil sebagai tindak lanjut dari temuan tersebut, yaitu:
Wakil Menteri Perdagangan menjelaskan bahwa sebagai bentuk upaya dalam mewujudkan Perlindungan Konsumen yang lebih optimal, Kementrian Perdagangan telah menetapkan dua sasaran program pengawasan barang beredar di tahun 2013 ini.
Menteri Perdagangan menyampaikan bahwa kerja sama ini diharapkan akan dapat meningkatkan keterpaduan operasional dalam penanganan tindak pidana di bidang Perlindungan Konsumen dan metrologi legal yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK), Penyidik Pegawai Negeri Sipil Metrologi Legal (PPNS-MET), yang didukung oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada kesempatan tersebut dilakukan juga penandatanganan Nota Kesepahaman antara Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nus Nuzulia Ishak dengan Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian yang juga selaku Kepala Badan Karantina Pertanian Banun Harpini dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Lucky S. Slamet tentang Kerjasama Pengawasan Barang Untuk Produk Non Pangan, Pangan Olahan, dan Pangan Segar.
Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nus Nuzulia Ishak menegaskan bahwa kerja sama tersebut diharapkan akan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan barang beredar meliputi produk non pangan, pangan olahan, dan pangan segar khusus dalam rangka melindungi konsumen di Tanah Air. Selain itu, kerja sama ini juga dapat menjadi wadah pertukaran informasi terkait pengawasan peredaran produk non pangan, pangan olahan dan pangan segar yang beredar di pasar. Dan tentunya akan meningkatkan pemberdayaan terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Indonesia.
Objek pengawasan untuk produk non pangan, diantaranya meliputi pemenuhan standar, pencantuman label, petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan/garansi dalam Bahasa Indonesia, sedangkan untuk produk pangan segar dan pangan olahan meliputi aspek keamanan, mutu, dan gizi serta pencantuman label.
Dengan adanya Nota Kesepahaman ini, maka penegakan hukum dapat dilakukan secara lebih intensif sehingga meminimalisir keberadaan barang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sasarannya selain untuk Perlindungan Konsumen, juga untuk pengamanan pasar dalam negeri, sekaligus mendukung terciptanya kepastian hukum dalam berusaha untuk dapat menarik investasi di Indonesia. Disamping itu, kerja sama ini juga dilakukan sebagai langkah antisipasi agar barang-barang yang beredar di wilayah Indonesia memenuhi kaedah keselamatan, keamanan dan kesehatan serta lingkungan hidup dan layak digunakan, dimanfaatkan, serta dikonsumsi oleh masyarakat.
Inti dari serangkaian pesan diatas, dengan menjadi konsumen yang cerdas maka kita akan paham arti dari Perlindungan Konsumen. Sehingga kita akan mampu melindungi diri kita serta lingkungan kita baik dari produk yang tidak layak konsumsi maupun dalam hal mendapatkan perlindungan hukum dengan mengetahui jalur akses ke lembaga Perlindungan Konsumen untuk memperjuangkan hak-hak sebagai konsumen. Disamping itu, dengan adanya Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen ini, sekaligus bisa menjadi pendorong untuk meningkatkan kualitas produk-produk yang dihasilkan oleh para pelaku usaha dalam negeri, yaitu produk-produk dalam negeri yang memenuhi kaedah keselamatan, keamanan dan kesehatan serta lingkungan hidup dan layak digunakan, dimanfaatkan, serta dikonsumsi oleh masyarakat luas di Tanah Air.
Semoga saja program Pemerintah dalam mewujudkan Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen ini dapat berjalan dengan baik dengan hasil yang maksimal. Mohon dishare untuk teman-teman kita yang lain sebagai bentuk dukungan kita terhadap Pemerintah untuk mewujudkan Konsumen Cerdas di Tanah Air ini. Ayoo Menjadi Konsumen Cerdas yang Paham Perlindungan Konsumen. Terimakasih.
Dengan menjadi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen, akan menumbuhkan kesadaran secara masif akan arti pentingnya hak dan kewajiban konsumen, dan sekaligus sebagai pendorong peningkatan kualitas produk yang dihasilkan pelaku usaha dalam negeri.
Ayo Menjadi Konsumen Cerdas
Predikat sebagai Konsumen Cerdas sudah seharusnya disandang oleh seluruh lapisan masyarakat selaku konsumen itu sendiri. Mengingat begitu banyaknya produk beredar yang tidak layak konsumsi karena melanggar standarisasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah sebagai produk yang layak untuk dikonsumsi, baik itu dalam kategori pangan maupun non-pangan. Disamping itu, dengan menjadi Konsumen Cerdas yang Paham terhadap Perlindungan Konsumen ini, dengan sendirinya akan memberikan kesadaran kepada masyarakat terhadap bahayanya mengkonsumsi produk beredar yang tidak layak pakai, yaitu produk yang tidak memenuhi standar kesehatan, keamanan dan sebagainya. Seiring dengan itu, masyarakat pun akan semakin cerdas dalam membedakan antara produk layak konsumsi dan produk yang tidak layak konsumsi. Sehingga, dengan ketelitian dan sikap hati-hati yang sudah tercipta dengan sendirinya tersebut, diharapkan salah satu efek positifnya akan menjadikan celah bagi bangsa ini untuk semakin maju dengan generasi-generasi yang sehat karena mengkonsumsi produk-produk yang sehat.Untuk menjadi konsumen cerdas sebenarnya tidaklah terlalu rumit untuk diwujudkan. Beberapa kiat yang selalu disosialisasikan Kementerian Perdagangan berikut ini setidaknya bisa menjadi pegangan untuk kita selaku konsumen:
- Dapat menegakkan hak dan kewajibannya sebagai konsumen
- Teliti sebelum membeli
- Memperhatikan label, kartu manual garansi dan tanggal kadaluarsa
- Memastikan bahwa produk tersebut sesuai dengan standar mutu Kesehatan, Keamanan dan Keselamatan konsumen, bahkan Lingkungannya (K3L)
- Serta membeli barang sesuai dengan kebutuhan dan bukan keinginan
- Dan yang tidak kalah pentingnya, sebagai konsumen kita juga harus dapat mempertahankan dan meningkatkan tanggung jawab sosial sebagai konsumen dengan cara membeli produk dalam negeri, bijak menjaga bumi, dan pola konsumsi pangan yang sehat.
Disamping itu, sebagai konsumen cerdas kita juga harus tahu bahwa konsumen mempunyai hak dan kewajiban yang dilindungi oleh Undang-undang serta mengetahui akses ke lembaga Perlindungan Konsumen untuk memperjuangkan hak-hak sebagai konsumen. Dengan mengetahui hal tersebut, setidaknya akan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melindungi diri dan lingkungannya dari berbagai kemungkinan yang tidak diharapkan.
Berikut beberapa Hak Konsumen seperti yang seringkali disosialisasikan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan:
- Membeli barang yang aman, selamat, dan nyaman
- Mendapatkan informasi mengenai produk dengan jujur dan tidak diskriminatif
- Memilih produk yang diinginkan atau yang dibutuhkan
- Mengeluh atau Komplain
- Mendapatkan Advokasi atau Nasehat
- Mendapatkan Pembinaan
- Mendapatkan informasi yang komplit mengenai produk
- Mendapatkan kompensasi atau ganti rugi jika tidak puas
Seperti yang telah disebutkan diatas, disamping mempunyai hak, kita juga mempunyai kewajiban sebagai konsumen, berikut diantaranya:
- Beritikad baik dalam melakukan transaksi
- Membayar sesuai dengan nilai tukar yang telah disepakati
- Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa Perlindungan Konsumen
- Membaca atau mengikuti petunjuk/informasi dan prosedur pemakaian
Dan untuk mendapatkan hak-hak sebagai konsumen, berikut ada beberapa Tempat Pengaduan yang dapat ditentukan secara kondisional:
1. PELAKU USAHA, adalah langkah awal yang harus ditempuh untuk menyelesaikan dengan jalan damai.
2. LPKSM, (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat), jika:
- Anda tidak mencapai jalan damai dengan pelaku usaha sehingga membutuhkan mediasi dan advokasi untuk mendapatkan ganti rugi atas penggunaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan persyaratan.
- Anda memerlukan satu gerakan advokasi dan dukungan kelompok dalam bentuk class action.
4. PEMERINTAH,
- Dinas Indag Provinsi/Kabupaten/Kota, Unit /Instansi Pemerintah terkait lainnya.
- Pos Pengaduan dan Pelayanan Informasi Direktorat Pemberdayaan Konsumen: Hotline: 021-344183 ; Email: kip-dpk@kemendag.go.id
- Sistem pengawasan Perlindungan Konsumen Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, melalui : http://siswaspk.kemendag.go.id
Sejalan dengan itu, dalam Perlindungan Konsumen ini Pemerintah telah membuat regulasi atau payung hukum, dan secara rutin Pemerintah juga melakukan pengawasan terhadap barang beredar. Namun tanpa dukungan nyata dari konsumen di Tanah Air, payung hukum yang telah ditetapkan Pemerintah tersebut tidaklah akan efektif. Karena itu, sebagai konsumen cerdas, kita juga harus aktif berpartisipasi untuk bersikap kritis dalam membantu Pemerintah untuk melakukan pengawasan serta ikut mendukung penegakan hukum seperti yang telah ditetapkan dalam perundang-undangan.
Pengawasan Barang Beredar Untuk Perlindungan Konsumen
Pemerintah (dalam hal ini Kementerian Perdagangan Republik Indonesia) secara berkelanjutan meningkatkan pengawasan barang beredar terhadap produk non-pangan maupun pangan. Seperti yang ditegaskan Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi saat mengumumkan hasil pengawasan barang beredar dan jasa di kantor Kementerian Perdagangan pada Januari 2013 yang lalu, "Selain untuk melindungi konsumen, pengawasan secara berkesinambungan akan menciptakan iklim usaha yang sehat di Tanah Air."Disamping itu, kata Wakil Menteri Perdagangan, "Pengawasan tersebut juga dilakukan untuk mendorong peningkatan produksi dan penggunaan produk dalam negeri serta mencegah distorsi pasar dari peredaran produk impor yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"
Sementara itu, hal senada juga diungkapkan Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nus Nuzulia Ishak. Menurutnya, peran pengawasan Pemerintah dalam mengatur barang beredar dan jasa senantiasa dilakukan agar kualitas Perlindungan Konsumen semakin meningkat. Saat ini saja masih banyak barang dan jasa yang beredar di masyarakat yang menyalahi aturan Pemerintah.
Berikut ini adalah beberapa temuan Pemerintah dalam pengawasan produk beredar:
- Pada pengawasan Tahap VI yang dilakukan selama bulan November – Desember 2012 lalu, Pemerintah telah menemukan 100 produk yang diduga tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Dari 100 produk tersebut sebanyak 8 produk di antaranya diduga melanggar persyaratan terkait Standar Nasional Indonesia (SNI), 29 produk diduga melanggar ketentuan Manual dan Kartu Garansi (MKG), 62 produk diduga melanggar ketentuan label dalam Bahasa Indonesia, serta 1 produk yang tidak memenuhi ketentuan produk yang diawasi distribusinya.
- Sementara hasil pengawasan yang dilakukan oleh Kementrian Perdagangan secara keseluruhan selama kurun waktu tahun 2012, telah menemukan 621 produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan. Jumlah temuan ini bertambah sebanyak 28 produk jika dibandingkan dengan hasil temuan tahun 2011 yang lalu. Dari temuan tersebut 61% merupakan produk impor dan 39% merupakan produksi dalam negeri.
- Berdasarkan jenis pelanggaran, sebesar 34% produk diduga melanggar persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI), 22% produk diduga melanggar MKG, 43% produk diduga melanggar ketentuan label dalam Bahasa Indonesia, serta 1% produk diduga tidak memenuhi ketentuan produk yang diawasi distribusinya.
- Sedangkan berdasarkan kelompok produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan, sebanyak 39% produk elektronika dan alat listrik, 20% produk alat rumah tangga, 13% produk suku cadang kendaraan, serta sisanya adalah produk bahan bangunan, produk makanan dan minuman dan Tekstil dan Produk Tekstil (TPT).
Adapun langkah-langkah yang telah diambil sebagai tindak lanjut dari temuan tersebut, yaitu:
Untuk pelanggaran pidana, 2 produk telah dilimpahkan ke Kejaksaan (P21), 3 produk tidak dapat dilanjutkan karena tersangkanya meninggal dunia, dan beberapa produk lainnya masih dalam tahap penyidikan.
Untuk pelanggaran administrasi, dalam hal ini Pemerintah telah memberikan peringatan tertulis kepada para pelaku usaha dari 348 produk, permintaan penarikan 8 produk, pembinaan terhadap asosiasi, serta pemanggilan para pelaku usaha guna keperluan penyidikan dan pengumpulan keterangan.
Wakil Menteri Perdagangan menjelaskan bahwa sebagai bentuk upaya dalam mewujudkan Perlindungan Konsumen yang lebih optimal, Kementrian Perdagangan telah menetapkan dua sasaran program pengawasan barang beredar di tahun 2013 ini.
- Kementrian Perdagangan Republik Indonesia akan meningkatkan efektifitas Pengawasan Barang Beredar di daerah perbatasan melalui kegiatan Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB), pelaksanaan pengawasan berkala/khusus, crash program, pengawasan implementasi label dalam Bahasa Indonesia dan MKG, serta pengawasan distribusi.
- Kementrian Perdagangan Republik Indonesia akan mengoptimalisasi penegakan hukum melalui peningkatan kualitas koordinasi aparat penegakan hukum dan pendampingan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK) di daerah.
Penegakan Hukum Untuk Perlindungan Konsumen
Dalam hal ini, Pemerintah terus berupaya mengoptimalkan peningkatan penegakan hukum di bidang Perlindungan Konsumen dan metrologi legal di Tanah Air. Pada awal Januari 2013 lalu, Menteri Perdagangan RI Gita Wirjawan bersama dengan Kepala Bareskrim POLRI Irjen Pol Sutarman, dan disaksikan oleh Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan telah menandatangani Nota Kesepahaman terkait hal tersebut.Menteri Perdagangan menyampaikan bahwa kerja sama ini diharapkan akan dapat meningkatkan keterpaduan operasional dalam penanganan tindak pidana di bidang Perlindungan Konsumen dan metrologi legal yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK), Penyidik Pegawai Negeri Sipil Metrologi Legal (PPNS-MET), yang didukung oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada kesempatan tersebut dilakukan juga penandatanganan Nota Kesepahaman antara Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nus Nuzulia Ishak dengan Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian yang juga selaku Kepala Badan Karantina Pertanian Banun Harpini dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Lucky S. Slamet tentang Kerjasama Pengawasan Barang Untuk Produk Non Pangan, Pangan Olahan, dan Pangan Segar.
Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nus Nuzulia Ishak menegaskan bahwa kerja sama tersebut diharapkan akan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan barang beredar meliputi produk non pangan, pangan olahan, dan pangan segar khusus dalam rangka melindungi konsumen di Tanah Air. Selain itu, kerja sama ini juga dapat menjadi wadah pertukaran informasi terkait pengawasan peredaran produk non pangan, pangan olahan dan pangan segar yang beredar di pasar. Dan tentunya akan meningkatkan pemberdayaan terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Indonesia.
Objek pengawasan untuk produk non pangan, diantaranya meliputi pemenuhan standar, pencantuman label, petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan/garansi dalam Bahasa Indonesia, sedangkan untuk produk pangan segar dan pangan olahan meliputi aspek keamanan, mutu, dan gizi serta pencantuman label.
Dengan adanya Nota Kesepahaman ini, maka penegakan hukum dapat dilakukan secara lebih intensif sehingga meminimalisir keberadaan barang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sasarannya selain untuk Perlindungan Konsumen, juga untuk pengamanan pasar dalam negeri, sekaligus mendukung terciptanya kepastian hukum dalam berusaha untuk dapat menarik investasi di Indonesia. Disamping itu, kerja sama ini juga dilakukan sebagai langkah antisipasi agar barang-barang yang beredar di wilayah Indonesia memenuhi kaedah keselamatan, keamanan dan kesehatan serta lingkungan hidup dan layak digunakan, dimanfaatkan, serta dikonsumsi oleh masyarakat.
Inti dari serangkaian pesan diatas, dengan menjadi konsumen yang cerdas maka kita akan paham arti dari Perlindungan Konsumen. Sehingga kita akan mampu melindungi diri kita serta lingkungan kita baik dari produk yang tidak layak konsumsi maupun dalam hal mendapatkan perlindungan hukum dengan mengetahui jalur akses ke lembaga Perlindungan Konsumen untuk memperjuangkan hak-hak sebagai konsumen. Disamping itu, dengan adanya Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen ini, sekaligus bisa menjadi pendorong untuk meningkatkan kualitas produk-produk yang dihasilkan oleh para pelaku usaha dalam negeri, yaitu produk-produk dalam negeri yang memenuhi kaedah keselamatan, keamanan dan kesehatan serta lingkungan hidup dan layak digunakan, dimanfaatkan, serta dikonsumsi oleh masyarakat luas di Tanah Air.
Semoga saja program Pemerintah dalam mewujudkan Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen ini dapat berjalan dengan baik dengan hasil yang maksimal. Mohon dishare untuk teman-teman kita yang lain sebagai bentuk dukungan kita terhadap Pemerintah untuk mewujudkan Konsumen Cerdas di Tanah Air ini. Ayoo Menjadi Konsumen Cerdas yang Paham Perlindungan Konsumen. Terimakasih.
Komentar
Posting Komentar